Masyarakat Dusun VII Sei Rotan Geruduk Kantor Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang Tuntut Penutupan Pabrik Peleburan Batre Bekas CV.KJ
Deli Serdang - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang khususnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup, sejauh penilaian masyarakat Dusun VII Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan hanya sekedar memberikan janji janji manis saja tanpa ada tindakan yang jelas terkait masih berjalannya pengoperasian peleburan timah batre bekas yang dampaknya sangat merugikan masyarakat sekitar pabrik tersebut
Sebelumnya masyarakat telah menyampaikan pengaduannya 1 tahun yang lalu tepatnya pada tgl 24 Oktober 2024, dan Dinas Lingkungan Hidup menjawab bahwa pengusaha pengelolaan baterai bekas/Aki telah memiliki dokumen dari lingkungan hidup.
Tapi ketika masyarakat membuat pengaduan lagi pada tgl 05/11/2025 oleh Kadis Lingkungan Hidup Deli Serdang menjawab bahwa pengusaha tersebut tidak memiliki ijin limbah B3 dan operasionalnya diberhentikan sementara menunggu izinnya lengkap.
Sebagai wujud dan puncak keresahan masyarakat, maka pada hari Kamis tgl 04/12/2025, masyarakat Dusun VII sekitarnya yang berjumlah lebih kurang 150 orang didampingi dengan Aliansi Masyarakat Perduli Keadilan (AMPK) dan beberapa media membuat aksi damai ke Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang dan terpantau aparat keamanan berjaga-jaga menghadapi massa aksi.
Setelah berorasi dan menyampaikan uneg-unegnya, masyarakat bersama AMPK serta awak media dipersilahkan masuk ke dalam kantor Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang
Dalam diskusi yang berlangsung alot dan memakan waktu lebih kurang 4 jam, barulah kesepakatan tercapai dan isi notulen rapat dituangkan dalam berita acara tertulis yang ditandatangani semua pihak yang berkepentingan, antara lain berbunyi :
Akan melakukan pengambilan sampel air limbah yang di buang ke persawahan dan bersama melihat ke lokasi rumah rumah yang terdampak akibat polusi asap yang beracun .
Melakukan uji laboratorium dan akan memberitahukan hasil uji lab tersebut kepada masyarakat.
Jika di temukan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan yang di miliki perusahaan dengan kegiatan usaha yang di jalankan akan di minta kepada pelaku usaha untuk memperbaiki dokumen perizinan yang sudah ada dan menghentikan seluruh kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan.
Jika pelaku usaha tidak melakukan perbaikan terhadap temuan yang ada, maka akan direkomendasikan ke Kementerian untuk pencabutan perizinan berusahanya.
Kesepakatan ini disetujui oleh seluruh yang hadir dan ditandatangani oleh Kadis Lingkungan Hidup Erlita Lubis, Ronald MS Siburian dan Dinas DPMPTSP. Erwin. Ali AL Rusdi Ginting. dan Retno T. Lestari dan Ronald. Sementara dari perwakilan masyarakat ditandatangani oleh Sriwage dan Sam Sudarmawi, Ketua Umum AMPK Rahman JP Hutabarat dan Sekretarisnya
Ridwan Saragi.
(Tim)




.png)
