KILAS BALIK PERJUANGAN FORMAS PKD DAN TIM LINTAS ORGANISASI 2020–2025: MEMBANGUN KEADILAN UNTUK TANAH ADAT KESULTANAN DELI
Deli Serdang, 30 Juni 2025– Di tengah arus pembangunan dan ketimpangan penguasaan lahan, perjuangan menuntut pengakuan atas **Tanah Bekas Konsesi Helvetia** sebagai **tanah adat milik Kesultanan Deli** telah memasuki tahun kelima. Sejak 2020, **Forum Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli (Formas PKD)** bersama berbagai elemen masyarakat sipil telah konsisten berada di garis depan memperjuangkan keadilan, identitas budaya, dan hak ulayat masyarakat hukum adat Deli.
Perjuangan ini bukan sekadar gerakan legal-formal, tetapi juga gerakan **kultural, moral, dan historis** untuk memastikan bahwa warisan leluhur tidak hilang dalam pusaran kapitalisasi dan birokrasi negara
Pada tahun 2020, Formas PKD memulai upaya **penelusuran historis dan hukum** terhadap status Tanah Bekas Konsesi Helvetia. Tim berhasil menemukan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari **Register Konsesi Deli No. 354**, yang secara resmi **berakhir masa konsesinya pada 15 Oktober 1957**.
Sejak saat itu, lahan tersebut **secara adat dan historis kembali menjadi bagian dari Hak Ulayat Kesultanan Deli**, yang diperuntukkan bagi masyarakat adat Deli.
---
Dalam dua tahun berikutnya, Formas PKD bersama sejumlah organisasi pendukung membentuk **koalisi lintas lembaga dan lintas suku/agama**, termasuk:
* Gabungan Lembaga Anti Korupsi Sumatera Utara
* Paguyuban Antar Suku dan Agama (PASDA)
* LBH KAP AMPERA
* PASSUS GINRA
* Asmaul Husna 99
* Presidium FKPPI Sumatera Utara
Melalui serangkaian **aksi damai, seminar hukum adat, dialog publik**, serta **audiensi dengan pemerintah daerah dan pusat**, tim berhasil menyuarakan kembali urgensi pengakuan tanah adat sesuai **Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012**, yang menyatakan bahwa **tanah adat bukan milik negara** dan bersifat **final dan mengikat**.
Tahun 2023 menjadi tahun penting bagi **penguatan basis hukum** perjuangan. Tim hukum Formas PKD menyusun **legal opinion** (pendapat hukum) dan mulai menjalin komunikasi aktif dengan Kantor Wilayah BPN, DPRD, dan lembaga negara lainnya.
Pada tahun 2024, dokumen resmi yang menguraikan legalitas hak Kesultanan Deli atas tanah bekas konsesi diserahkan kepada sejumlah instansi strategis di Jakarta, termasuk:
* Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN RI
* Kementerian Dalam Negeri
* Kantor Staf Presiden
* Komnas HAM
---
Pada Juni 2025, perjuangan ini mencapai puncaknya dengan disampaikannya **Surat Sekretariat Bersama Mempertahankan NKRI untuk Negara dan Masyarakat** kepada pemerintah. Surat ini menegaskan bahwa:
* **Tanah Bekas Konsesi Helvetia adalah hak adat masyarakat hukum adat Deli.**
* **Register: 354 telah tidak berlaku sejak 1957.**
* **Tanah tersebut bukan tanah negara.**
Surat ditandatangani oleh tokoh-tokoh dari berbagai lembaga dan disampaikan dengan tembusan kepada Presiden RI, Menteri ATR/BPN, Mendagri, Gubernur Sumut, Bupati Deli Serdang, dan Kepala Kantor Pertanahan.
---
Kami hanya ingin tanah leluhur kami tidak dihapus dari sejarah dan hukum. Ini adalah bentuk bela negara kami: membela hak adat demi keutuhan NKRI," ujar **Tengku Chaidir**, Ketua Umum Formas PKD.
Koalisi lintas organisasi berkomitmen akan terus melanjutkan perjuangan melalui jalur konstitusional, dialog kebangsaan, hingga bila perlu penggalangan dukungan nasional dan internasional, demi mencegah semakin luasnya ketidakadilan terhadap masyarakat adat.
(TIM)