Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan WJMB

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengurus DPD GNI Desak Polres Dairi Bertindak Sesuai UU dalam Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan

Minggu, 04 Januari 2026 | Januari 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-04T15:33:53Z


Pengurus DPD GNI Desak Polres Dairi Bertindak Sesuai UU dalam Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan 




Dairi — Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Generasi Negarawan Indonesia (DPD GNI) Kabupaten Dairi mendesak Polres Dairi untuk menegakkan hukum secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap keluarga Syahdan Sagala.




DPD GNI menilai penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, serta tidak berpihak pada pihak mana pun.



Dugaan penganiayaan dan persoalan rumah kontrakan





Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan dan penggusuran yang dialami Syahdan Sagala bersama keluarganya, yang disebut berkaitan dengan persoalan rumah kontrakan yang ditempatinya untuk usaha dagang.



Menurut keterangan Syahdan Sagala, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut tindak penganiayaan, namun juga persoalan perjanjian sewa menyewa rumah kontrakan yang diduga dilanggar oleh pihak pemilik rumah.



“Setelah resmi menyewa rumah kontrakan itu, kami makan bersama sebagai kebiasaan adat Pakpak sekaligus penyerahan kunci. Namun kemudian muncul pernyataan bahwa yang disewakan hanya halaman, bukan rumah, sehingga lari dari kesepakatan awal,” ujar Syahdan Sagala.


Mediasi desa Sitinjo



Sebelumnya, para pihak telah menjalani proses mediasi resmi di Kantor Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi pada 25 September 2025. Mediasi tersebut dihadiri perangkat desa serta kedua belah pihak, yaitu:

  • Pemohon: Syahdan Sagala dan keluarga

  • Termohon: Lilis Kudadiari dan Abdul Rahman Kudadiari

Dalam hasil mediasi itu, kedua belah pihak menyepakati:

  • penyelesaian secara kekeluargaan

  • jaminan keselamatan dan kenyamanan Syahdan Sagala dalam menjalankan usaha

  • revisi surat perjanjian sewa lapak/rumah tempat usaha

Namun, menurut Syahdan, kesepakatan tersebut tidak dijalankan.

“Dalam mediasi mereka menyatakan bersedia merevisi surat perjanjian, tetapi kemudian kesepakatan itu justru dilanggar,” katanya.



Desakan GNI kepada aparat penegak hukum


Ketua DPD GNI Kabupaten Dairi meminta:

  • Polres Dairi segera menindaklanjuti laporan sesuai hukum

  • Pemerintah Desa Sitinjo menegakkan hasil mediasi

  • penetapan status hukum yang jelas kepada terlapor apabila unsur pidana terpenuhi



DPD GNI menilai ketegasan aparat penting agar tidak menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat.



Aduan proses hukum dinilai lamban



Syahdan Sagala menyebut bahwa laporannya saat ini masih bergulir di Polres Dairi. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), ia menerima keterangan bahwa terlapor belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesibukan momen tahun baru.



Syahdan menilai hal itu menunjukkan lemahnya proses penegakan hukum.



“Saya melihat proses hukum di Polres Dairi lemah. Alasan terlapor sibuk berjualan dijadikan dasar ketidakhadiran. Sementara masyarakat lain yang memperjuangkan lingkungan dan hutan dituntut taat hukum,” ujarnya.



GNI minta proses hukum dilanjutkan



DPD GNI menegaskan bahwa apabila isi kesepakatan mediasi dilanggar, sesuai berita acara, persoalan tersebut memang layak dilimpahkan ke aparat penegak hukum.



Organisasi ini meminta:

  • Polres Dairi bersikap profesional

  • memastikan perlindungan hukum bagi warga

  • menghindari terjadinya kriminalisasi ataupun keberpihakan



Ruang klarifikasi untuk semua pihak


Dalam kaidah pemberitaan berimbang, media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi:

  • Polres Dairi

  • pihak terlapor

  • Pemerintah Desa Sitinjo

apabila ingin memberikan keterangan resmi terkait perkara ini.


( TIM )

×
Berita Terbaru Update