Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan PETIA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aktivitas Galian C di Langkat Diduga Ilegal, Rusak Lingkungan dan Timbulkan Penderitaan Warga

Minggu, 27 Juli 2025 | Juli 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-28T05:58:12Z
Aktivitas Galian C di Langkat Diduga Ilegal, Rusak Lingkungan dan Timbulkan Penderitaan Warga







Langkat, 19 Juli 2025 – Aktivitas galian C yang marak terjadi di Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menuai kecaman dari warga. Selain diduga tidak memiliki izin resmi (ilegal), kegiatan tersebut telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, penghancuran infrastruktur, dan ancaman kesehatan bagi masyarakat setempat.









Keluhan datang langsung dari warga berinisial A (48 tahun) yang menyampaikan:



“Kami warga resah dengan truk-truk tanah ini, Bang. Jalan kami sudah hancur, debu berterbangan, dan gak ada yang berani melarang. Aktivitas ini seperti kebal hukum, Bang,” ujar A kepada tim media saat ditemui di lokasi.



Suasana desa yang dulunya tenang kini berubah menjadi bising, berdebu, dan tidak aman bagi pengguna jalan dan anak-anak sekolah.


Seorang siswi SMP bernama Dewi (14 tahun) juga mengaku terganggu dengan dampaknya:

“Kami sering batuk, Bang, karena debu banyak. Jalan yang dulu aspal, sekarang jadi kayak jalan batu kerikil. Kami gak nyaman lagi berangkat sekolah,” ucap Dewi.



Lingkungan Rusak, Air Tercemar, Debu Menyelimuti Pemukiman



Berdasarkan pantauan tim media, galian tanah dilakukan secara **masif** tanpa adanya upaya reklamasi atau pelestarian lingkungan. Lubang-lubang besar menganga di sekitar lokasi, tanpa pengamanan yang layak. Truk-truk pengangkut tanah hilir-mudik tanpa batas waktu, bahkan pada malam hari, meninggalkan jejak debu dan tanah longsor di badan jalan.

Menurut beberapa warga, dampak ekologis yang paling terasa adalah:

- Pencemaran udara akibat debu

- Kerusakan jalan utama desa.

- Penurunan kualitas air sumur warga.

- Tingginya risiko kecelakaan lalu lintas.



Izin Dipertanyakan, APH Diminta Bertindak Tegas




Pada 21 Juli 2025, tim media mengkonfirmasi persoalan ini kepada Kepala Desa Air Hitam, namun belum mendapat pernyataan tegas. Saat dikonfirmasi lebih lanjut kepada Kasat Reskrim Polres Langkat, belum ada jawaban resmi hingga berita ini dirilis.

Padahal, jika terbukti tidak memiliki **Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sesuai peraturan yang berlaku, maka aktivitas tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap:

Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Mengacu pada Pasal 158 UU Minerba, disebutkan:

"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar."

Sementara itu, dalam UU Lingkungan Hidup Pasal 98 ayat (1) disebutkan:

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar."*

Tuntutan Warga: Tutup, Tindak, dan Pulihkan

Masyarakat mendesak pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas ESDM Provinsi, serta aparat penegak hukum (Polres Langkat dan Polda Sumut)* untuk segera:

1. Menutup kegiatan galian ilegal tersebut

2. Mengusut pemilik usaha dan aktor di balik aktivitas tambang ilegal

3. Memulihkan lingkungan yang telah rusak

4. Mengembalikan fungsi jalan desa sebagaimana mestinya.


"Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kami butuh keadilan dan udara bersih,"* pungkas seorang warga lansia yang turut hadir saat tim media melakukan penelusuran.

---
×
Berita Terbaru Update