Penasihat Yayasan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Ikhlas, Tengku Chadir: Dukung Penuh Proses Perizinan Pendirian Universitas
MEDAN — Penasihat Yayasan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Ikhlas, Tengku Chadir, menyatakan dukungan penuh kepada seluruh pengurus yayasan agar segera menyelesaikan proses izin pendirian universitas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam pernyataannya, Tengku Chadir menegaskan bahwa pendirian universitas ini merupakan langkah strategis dalam menjawab kebutuhan pendidikan tinggi yang bermutu dan berbasis nilai-nilai keislaman dan keikhlasan.
“Saya mendukung penuh upaya pengurus Yayasan untuk segera mengajukan izin pendirian Universitas Ibrahim Sumatera Utara(UNIBSU). Ini merupakan cita-cita luhur untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan nilai spiritual dan intelektual yang seimbang,” ujar Tengku Chadir.
Yayasan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Ikhlas saat ini sedang dalam tahap pengumpulan dokumen dan persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 62 dan 63, pendirian perguruan tinggi swasta wajib mendapat izin dari Menteri Pendidikan, dan dilakukan oleh Badan Penyelenggara berbentuk yayasan, perkumpulan, atau bentuk lain yang sejenis.
“Saya mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya perjuangan pengurus Yayasan untuk segera merealisasikan pendirian Universitas Ibrahim Sumatera Utara. Sudah saatnya kita hadirkan kampus yang tidak hanya unggul dalam ilmu pengetahuan, tetapi juga kuat dalam nilai-nilai moral dan spiritual,” ungkap T. Chaidir dalam pertemuan internal Yayasan di Medan, Jum'at (11/07/2025).
Yayasan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Ikhlas telah menyelesaikan sejumlah tahapan administratif, termasuk:
Akte Pendirian No. 43 oleh Notaris Migadat Sembiring, SH, M.Kn
SK Kemenkumham AHU-0009584.AH.01.04.Tahun 2025
NPWP: 1000-0000-0284-0303
Universitas Ibrahim Sumatera Utara mengusung motto “Campus Biru: Beradap, Ilmu, Religius & Umaroh,” sebagai semangat dasar dalam membangun kampus berbasis nilai dan kecerdasan spiritual.
Dukungan moral dan arahan dari penasihat ini diharapkan menjadi pemacu semangat pengurus dalam mempercepat proses legalitas, termasuk penyusunan statuta, kurikulum, struktur organisasi, serta rencana pengembangan akademik.
Universitas yang akan didirikan ini dirancang memiliki sejumlah fakultas unggulan seperti Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Ekonomi Islam, dan Fakultas Teknologi Informasi Islami, yang semuanya berorientasi pada pembangunan karakter dan kompetensi mahasiswa secara holistik.
📌 Sekilas UU Perguruan Tinggi Terkait Pendirian Universitas:
Pasal 62: Perguruan tinggi dapat didirikan oleh pemerintah atau masyarakat melalui badan penyelenggara berbadan hukum.
Pasal 63: Pendirian perguruan tinggi oleh masyarakat harus mendapat izin Menteri dan memenuhi standar nasional pendidikan tinggi.
Liputan : Humas