Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

 


Iklan WJMB

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Puluhan Wartawan Akan Gelar Aksi di Mapolda Sumut, Desak Penuntasan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalisn

Minggu, 12 Oktober 2025 | Oktober 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-13T03:07:13Z


Puluhan Wartawan Akan Gelar Aksi di Mapolda Sumut, Desak Penuntasan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis






MEDAN | Minggu, 12 Oktober 2025— Puluhan wartawan dari berbagai media di Sumatera Utara berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) di Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Aksi solidaritas ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat sebagai bentuk protes dan tuntutan terhadap dugaan lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis di lapangan.

Rencana aksi ini dipicu oleh peristiwa penganiayaan dan intimidasi terhadap dua wartawan, masing-masing Elin Syahputra dan Dedi Irawandi Lubis, pewarta dari Media 24 Jam dan Cetak 24 Jam.
Insiden tersebut terjadi saat keduanya meliput aksi unjuk rasa warga di depan perusahaan PT Universal Gloves, Jalan Pertahanan, Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin, 6 Oktober 2025.





Menurut informasi yang dihimpun, kedua wartawan tersebut mengalami kekerasan fisik dan upaya intimidasi oleh sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam pengamanan aksi. Rekaman dan foto-foto di lokasi kejadian memperlihatkan situasi sempat memanas antara aparat dan massa, hingga akhirnya berujung pada pemukulan terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas peliputan.


Desakan kepada Polda Sumut

Para wartawan yang tergabung dalam sejumlah organisasi pers menilai bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan **pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**, terutama **Pasal 8 dan Pasal 18**, yang menegaskan:

> *“Dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Barang siapa dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis dapat diancam pidana paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.”*

Koordinator aksi, dalam keterangan persnya, menyebut bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk keprihatinan sekaligus peringatan moral kepada aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan hak-hak jurnalis.

> “Kami menuntut agar Kapolda Sumatera Utara segera memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas para pelaku kekerasan terhadap wartawan. Ini bukan sekadar soal individu, tapi soal kebebasan pers dan hak publik atas informasi,” ujarnya.

---

### **Kronologi Singkat Kejadian**

Pada hari kejadian, sejumlah warga menggelar aksi protes di depan PT Universal Gloves untuk menuntut kejelasan hak-hak ketenagakerjaan. Saat massa mulai memanas, beberapa wartawan yang tengah meliput, termasuk Elin dan Dedi, mencoba mendokumentasikan situasi.
Namun, keduanya justru mendapat perlakuan kasar dan penganiayaan fisik oleh oknum yang belum diketahui pasti identitasnya.

> “Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik, tapi tiba-tiba didorong, dipukul, bahkan kamera kami hampir dirampas,” ujar salah satu korban dalam pernyataannya.

Pasca kejadian, korban telah melaporkan peristiwa ini ke aparat kepolisian setempat, namun hingga kini proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.

---

### **Seruan Solidaritas dan Kebebasan Pers**

Aksi solidaritas ini akan diikuti oleh berbagai organisasi media, baik cetak, online, maupun televisi lokal. Mereka menegaskan bahwa serangan terhadap jurnalis adalah **serangan terhadap kebebasan pers** yang dilindungi oleh konstitusi.

> “Kami berharap Kapolda Sumut dan Kapolri memberi atensi khusus agar kasus ini ditangani secara transparan dan profesional,” ujar salah satu pengurus organisasi wartawan di Medan.

Selain menuntut keadilan bagi korban, massa juga berencana menyerahkan **petisi terbuka** kepada Kapolda Sumut dan Dewan Pers agar turut mengawal penyelesaian kasus ini.

---

### **Landasan Hukum dan Tanggung Jawab Negara**

Selain UU Pers, kebebasan pers juga dijamin dalam **Pasal 28F UUD 1945**, yang menegaskan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Negara wajib memberikan perlindungan kepada jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi.

Pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara menilai, kasus ini bisa dijerat bukan hanya dengan UU Pers, tetapi juga **KUHP Pasal 351 tentang penganiayaan** jika ditemukan unsur kekerasan fisik yang terbukti.

---



Melalui aksi damai di Mapolda Sumut, para wartawan berharap suara mereka menjadi pengingat bahwa kebebasan pers tidak boleh dibungkam dengan kekerasan.
Keadilan bagi jurnalis adalah keadilan bagi publik — karena di tangan pers, kebenaran dan demokrasi dijaga tetap hidup.

(TIM)
×
Berita Terbaru Update