WJMB Soroti Pernyataan Ahli Dewan Pers, Ingatkan Pentingnya Berpegang pada UU Pers
MEDAN – Sejumlah narasumber dihadirkan dalam kegiatan bersama jajaran kepolisian, di antaranya Rizal R. Surya, Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Wakil Pemimpin Redaksi Harian Analisa Medan. Dalam kesempatan itu, Rizal membawakan materi berjudul “Peran Humas Menjadikan Polisi untuk Masyarakat”.(28 Agustus 2025)
Dalam pemaparannya, Rizal menekankan pentingnya pemahaman Kode Etik Jurnalistik, hak jawab, hak tolak, serta aspek legalitas media. Ia juga menegaskan bahwa setiap perusahaan pers wajib memiliki badan hukum.
“Media harus memiliki badan hukum, dan satu badan hukum hanya boleh untuk satu media,” tegas Rizal. (Sumber: Humas Polda)
Namun, pernyataan tersebut menimbulkan reaksi dari kalangan jurnalis lokal. Rules Gajah, S.Kom, Wakil Ketua Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB), menyebut pandangan Rizal terkesan tidak berdasar secara hukum dan justru menimbulkan multitafsir, di jumpai wartawan di cafe kamis 28 Agustus 2025
“Pernyataan itu terkesan berbuat tanpa landasan undang-undang. Bapak Rizal seolah tendensius dalam acara Polda hari ini. Kita prihatin, karena media di lapangan masih berjuang untuk bertahan hidup, apalagi soal kesejahteraan. Jangan malah dipersempit ruang geraknya dengan aturan yang tidak diatur undang-undang,” tegas Rules Gajah.
UU Pers sebagai Rujukan
WJMB menegaskan bahwa dasar hukum yang harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pers adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 9 ayat (2): Perusahaan pers dapat berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 15 ayat (2) huruf g: Dewan Pers berfungsi mendata perusahaan pers.
Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Tidak ada satupun pasal dalam UU Pers yang menyebutkan pembatasan “satu badan hukum hanya boleh untuk satu media.” Aturan tersebut lebih tepat diatur dalam ranah administratif atau teknis perusahaan, bukan dalam bentuk larangan absolut.
Rules Gajah menambahkan, pemahaman yang keliru bisa membatasi kebebasan pers dan berpotensi mendiskriminasi media-media kecil yang masih tumbuh.
“Kebebasan pers adalah amanat konstitusi. Jangan sampai tafsir yang keliru menghambat kerja-kerja jurnalistik dan menghalangi hak publik mendapatkan informasi,” ujarnya.
WJMB Siap Mengawal Kebebasan Pers
Sebagai organisasi wartawan, WJMB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebebasan pers di Sumatera Utara. WJMB menolak segala bentuk pembatasan yang tidak sesuai dengan UU Pers dan mendorong pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk berpijak pada regulasi yang sah.
“UU Pers sudah jelas. Itu landasan kita. Media boleh berbadan hukum, tapi tidak ada larangan satu badan hukum mengelola lebih dari satu media. Mari kita pegang teguh undang-undang, bukan tafsir pribadi,” tutup Rules Gajah.
( DM)