Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan WJMB

Indeks Berita

Tag Terpopuler

FKi-1 Sumut : Apresiasi Kapolda Sumut Terkait Penangkapan Wartawan Oleh Oknum Reskrim Polrestabes Medan Diduga Tidak Sesuai SOP Berbuntut Sidang Kode Etik

Selasa, 30 September 2025 | September 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-30T08:33:23Z
FKi-1 Sumut : Apresiasi Kapolda Sumut Terkait  Penangkapan Wartawan Oleh Oknum  Reskrim Polrestabes Medan Diduga Tidak Sesuai SOP Berbuntut Sidang Kode Etik 


Medan,- Usaha keras dan melelahkan dari orangtua kandung Agung Suprayogi yang merupakan anggota wartawan Hosnews.id Sumut untuk menuntut dan memperjuangkan kepastian hukum terkait penangkapan wartawannya yang dituduh begal oleh oknum reskrim Polrestabes Medan tidak sia-sia. Terbukti dengan Surat Perintah Kapolda Sumut Nomor: Sprint/2997/IX/WAS.2.1./2025 Bidpropam tanggal 8 September 2025.

Pasalnya pada hari Senin tanggal 29 September 2025, Sri Wage sebagai orangtua kandung Agung Suprayogi dan Putri Andriani (pacar Agung) mendapat surat panggilan dari Bidpropam Poldasu untuk menghadap akreditor selaku pemeriksa atas nama Kompol Dr Rahmadani SH, MH dan tim dalam rangka untuk memberikan kesaksian terkait pemeriksaan oknum Polisi atas nama Aiptu Rudi Setiawan Nrp 80090905 jabatan lama Brigadir Satreskrim Polrestabes Medan, jabatan baru Brigadir Satintelkam Polres Samosir, dan kawan-kawan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri  yakni tidak ada memperlihatkan  dan memberikan Surat Penangkapan pada saat melakukan penangkapan terhadap Agung Suprayogi.

Diberitakan sebelumnya, puluhan wartawan dari berbagai perusahaan media online mengunjungi rekan seprofesi, Agung Suprayogi (22) warga  Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang di dalam sel tahanan Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (21/11/2024).

Dalam kunjungan itu, Agung Suprayogi didampingi orang tuannya, Sri Wage dan Kuasa Hukum Muhammad Ikhwan Husni S. H menyampaikan apresiasi yang mendalam penuh haru atas kehadiran  tim solidaritas wartawan yang khusus datang memberikan support dan semangat kepadanya.
Dihadapan belasan penjenguk perwakilan solidaritas wartawan, Agung menyampaikan dirinya baru saja dimintai keterangan dan menunjukkan luka- luka bekas penyiksaan oknum Polisi yang menganiayanya dalam proses penangkapan yang diduga tidak sesuai SOP  kepada Paminal Polda yang memeriksanya.

Agung bercerita dan menjelaskan kronologis kejadian perkara  yang dialaminya kepada wartawan hingga dirinya ditahan berdasarkan laporan.polisi atas tuduhan melakukan  penganiayaan secara bersama- sama terhadap  pelapor, Irwan warga desa Sei Rotan kecamatan Percut Sei Tuan.

" Pada malam aku ditangkap,  aku disergap Polisi saat berada dijalan bersama pacarku, ada tiga mobil petugas yang turun menangkap dan aku dituduh anggota begal dan langsung dibawa kedalam mobil. Di dalam mobil mataku ditutup dengan lakban dan aku dipukuli bahkan kakiku dipukul dengan rotan, dipaksa mengaku anggota begal" beber Agung.

Karena Agung tetap membantah bukan anggota begal yang dituduhkan, sehingga akhirnya  petugas polisi yang menangkapnya mempertemukan Agung dengan tahanan tersangka begal di sel tahanan Polrestabes Medan, dan mereka juga tak mengenal dan semua  membantah mengenal Agung.
"Setelah itu barulah aku diperiksa atas perkara perkelahian dalam laporan Irwan  dan kemudian ditetapkan status tersangka dan menjadi tahanan" tambah Agung.

Sedangkan perkara perkelahian yang terjadi antara Irwan dan dirinya ditengarai tugas jurnalistik investigasi keberadaan dugaan gudang ilegal industri peleburan limbah batrai  milik abang ipar pelapor di Jl. Sidomulyo Dusun 7 Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang pada Rabu tanggal 18 Juli 2024.

" Dan dalam perkara laporan perkelahian  itu sudah pernah dimediasikan penyidik Satreskrim  dengan konfrontasi antara saya dan Irwan, lantaran tak ada kesepakatan berdamai dan tuduhan terhadap saya tidak benar faktanya, maka saya pun melaporkan Irwan atas laporan penganiayaan, penyerangan dan pengancaman menggunakan alat parang terhadap saya ke Polda Sumut" ungkap Agung.

Kemudian oleh Polda Sumut, laporan Agung dilimpahkan ke Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
" Maka kami saling lapor lah, karena fakta kejadian justru saya yang diserang deluan oleh Irwan dengan  memaki,  mengejar dan memukul mata saya,  spontan saya balas dengan memukul mulutnya, terus warga yang melihat melerai kami, saat itu  Irwan masih emosi  berlari kerumahnya mengambil sebilah parang mengancam membunuh saya, dan wargapun semakin ramai melakukan pencegahan antara kami dengan segera melerai perkelahian di tepi jalan tak jauh dari gudang industri peleburan batrai bekas itu" jelas Agung.

Ironisnya, Agung Suprayogi justru ditahan atas laporan penganiayaan dan pengeroyokan sedangkan pelapor yang melakukan pemukulan dan mengancam pakai parang tidak diproses hukum.

Dalam keterangan persnya di halaman Polda Sumut, Wage orangtua kandung Agung Suprayogi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh rekan media  sehingga akhirnya  Kapolda Sumut dan Bidang Propam Poldasu telah memproses kasus ini melalui sidang kode etik.

" Apresiasi buat pak Kapolda dan Bidpropam Poldasu, saya mohon segera tetapkan tersangka dan penjarakan oknum-oknum reskrim yang menuduh anak saya begal dan oknum yang menyiksa anak saya pada saat penangkapan yang tidak sesuai SOP Kepolisian," ujar Wage 

Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sumut) melalui Ketuanya Syaifuddin Lbs angkat bicara, Selasa (30/9/2025)

" Untuk diketahui bersama, bahwa Kode Etik Profesi Polri berfungsi sebagai pedoman etika, perilaku, dan perbuatan bagi seluruh pejabat Polri dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab mereka, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam melaksanakan tugas negara. Jadi, bila anggota Polri sebagai pengayom masyarakat melakukan tindakan pelanggaran yang tidak sesuai SOP, wajib ditindak. Untuk itu apresiasi buat bapak Kapolda Sumut atas kebijakannya untuk memproses kasus wartawan Agung Suprayogi ini melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri," ucap Syaifuddin.

" Bila terbukti bersalah dalam sidang kode etik nanti, jangan ragu untuk memenjarakan oknum polisi tersebut bila perlu PTDH, agar ada efek jera dan tidak sembarangan lagi dalam proses penegakan hukum di Sumut ini," tegas Syaifuddin.

" Tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media  dan LSM yang berempati terhadap kasus ini. Mari kita kawal sidang Kode Etik Profesi Polri ini sampai rasa keadilan benar-benar kita rasakan sebagai masyarakat kecil," tutup Syaifuddn.
(Red/Tim)
×
Berita Terbaru Update