Gemapatas kementerian ATR/ BPN Dikangkangi kantor wilayah kementerian ATR BPN SUMUT
Ketua DPW hipakad '63 SUMUT Eddy Susanto A.md menyatakan bahwa
kantor wilayah pertanahan propinsi Sumut ,kelabakan dan mencoba menghindar ,memelintir serta berupaya menyembunyikan , menyeleweng kan tujuan dan essensi gemapatas kementerian ATR BPN.
Gemapatas itu bertujuan untuk mengetahui meletakkan batas-batas tanah negara dan tanah rakyat yang selama ini samar-samar tidak transparan dan cenderung disembunyikan oleh pihak perusahaan perkebunan maupun pihak kantor pertanahan kabupaten/kota dan kantor wilayah pertahanan Sumut yang akhirnya pihak perusahaan perkebunan negara PTPN dan perkebunan swasta dengan cara kekerasan dan keji merampok, menggusur hunian beserta tanah sawah ladang masyarakat juga menggunakan tanah negara tanpa membayar uang pemasukan ke kas negara yang nyata merugikan negara ratusan milyar bahkan triliunan.
Rakyat datang kekantor wilayah pertanahan propinsi Sumut meminta verifikasi.
1. Batas -batas tanah yang diklaim sudah ada sertifikat HGU yang otentik karena kerap mengganggu merusak pemukiman warga dan bahkan tanah sawah ladang warga dan janji -janji pihak kakan wilayah pertanahan propinsi Sumut untuk meletakkan batas - batas rakyat sudah menyurati tanggal 20 Oktober 2025 nota perintah pengukuran batas tertanggal 4 November 2025 tidak juga ditindak lanjuti dan diminta memenuhi, persyaratan awalnya diarahkan cerita pelepasan aset, bayar dana nominatif lalu dipelintir lagi dimintai syarat2 seperti pembuatan pembuatan sertifikat yakni PBB,surat sulangsengketa dan lain2 padahal rakyat komplain karena PTPN 2/1 kerab menggangu,merampok tanah sawah ladang warga dengan claim HGU 109 ,103 dan 111 karena itu lah kami datang ke kanwil pertanahan propinsi sumut, tapi pihak kanwil pertanahan propinsi sumut terasa berupa memelintir untuk menghindari peletakan batas - batas.
2. Selanjutnya warga juga meminta verifikasi atas3 sertifikat HGU yang di klaim oleh pihak perkebunan negara' (PTPN II/I ) yakni sertifikat - - .nomor 109 kebun sei Semayang desa Mulio Rejo kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang
- Sertifikat HGU nomor 103 kebun bulu cina desa bulu cina kecamatan hamparan perak kabupaten Deli Serdang
- serta sertifikat HGU nomor 111 kebun Helvetia desa Helvetia kecamatan labuhan Deli kabupaten Deli Serdang.
Sertifikat ini kerap menjadi perselisihan antara warga dan PTPN II/I dan kantor wilayah pertanahan Sumut tidak transparan dalam jumlah luas dan batas-batas akhirnya staff kakan wilayah pertanahan Sumut yang menyebut kan identitas dan bidang I bagian pengukuran yakni saudara Nova menyatakan akan memberi pernyataan secara tertulis untuk pemohon/warga pada tanggal 2 Januari 2026 secara tertulis.( TIM)




.png)
