Tragedi Kematian Wartawan Nico Saragih, Dunia Pers Sumatera Utara Berduka dan Tuntut Penegakan UU Pers
Medan – Dunia jurnalisme di Sumatera Utara kembali diselimuti duka mendalam. Seorang wartawan media online, Nico Saragih, ditemukan meninggal dunia dengan kondisi luka-luka di kawasan Medan Baru. Tragedi ini memicu keprihatinan sekaligus kemarahan insan pers, karena kembali menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.
Pihak kepolisian telah turun tangan melakukan penyelidikan guna mengungkap motif serta pihak yang bertanggung jawab atas kematian almarhum. Namun, kalangan jurnalis menilai kasus ini tidak bisa hanya dipandang sebagai tindak kriminal biasa, melainkan bentuk nyata pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang seharusnya menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan kepada setiap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Ketua Umum Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB), Irwansya Putra, menegaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia kini berada dalam situasi genting.
“Kami mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kematian Nico Saragih. UU Pers dengan jelas menyatakan bahwa jurnalis tidak boleh diintimidasi, apalagi sampai kehilangan nyawa. Jika kasus ini tidak ditangani serius, maka keselamatan jurnalis di Indonesia akan terus terancam,” tegas Irwansya.
Kepergian Nico Saragih menambah catatan kelam dunia pers, khususnya di Sumatera Utara. Selain duka yang mendalam, tragedi ini menjadi peringatan bahwa profesi wartawan sangat rawan kekerasan ketika berjuang menyuarakan kebenaran.
Organisasi pers baik di tingkat daerah maupun nasional menyerukan agar negara hadir memastikan keadilan ditegakkan serta perlindungan terhadap jurnalis benar-benar diwujudkan sesuai amanat konstitusi dan UU Pers.
Dunia pers berduka, tetapi semangat untuk menegakkan kebenaran tidak akan pernah padam.
(Tim)