Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan WJMB

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Korupsi Jalan Rp165 Miliar, Kepala UPT Akui Diperintah Topan Ginting Menangkan PT DNG

Kamis, 02 Oktober 2025 | Oktober 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-02T17:28:29Z

Kasus Korupsi Jalan Rp165 Miliar, Kepala UPT Akui Diperintah Topan Ginting Menangkan PT DNG





Medan, 2 Oktober 2025 – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur kembali menguak fakta baru. Kepala UPT Gunung Tua, Rasuli Efendy Siregar, secara terbuka mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya diperintahkan langsung oleh mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, untuk memenangkan perusahaan PT DNG dalam tender proyek perbaikan jalan di Sumatera Utara senilai Rp165 miliar.



Pengakuan mengejutkan itu disampaikan Rasuli ketika memberikan kesaksian di persidangan tindak pidana korupsi. Ia mengaku dipanggil oleh Topan Ginting ke kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) pada Rabu, 25 Juni 2025, atau sehari sebelum dokumen tender proyek tersebut diunggah ke sistem e-katalog.




“Saya dipanggil langsung oleh Kadis. Beliau menyampaikan agar PT DNG harus dimenangkan. Itu perintah, dan saya sebagai bawahan hanya bisa patuh,” ungkap Rasuli di hadapan majelis hakim.




Proyek perbaikan jalan yang nilainya mencapai Rp165 miliar ini sebelumnya disebut-sebut penuh dengan dugaan rekayasa dan manipulasi dokumen tender. Fakta persidangan semakin menguatkan indikasi bahwa proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Sumut telah dikendalikan oleh oknum pejabat tertentu demi kepentingan pihak swasta tertentu.



Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tindakan mengatur atau memenangkan peserta tender tertentu masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum dan dapat dijerat dengan:



  • Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

  • Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana 1–20 tahun serta denda Rp50 juta – Rp1 miliar.


Sejumlah praktisi hukum menilai pengakuan Rasuli tersebut menjadi pintu masuk penting bagi penegak hukum untuk menjerat tidak hanya pelaksana teknis, tetapi juga aktor intelektual yang diduga mengatur dan mengarahkan proyek miliaran rupiah ini.




Masyarakat berharap aparat penegak hukum konsisten menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu. Sebab, praktik mafia proyek dan tender yang direkayasa dinilai telah lama menjadi penyakit kronis di Sumut dan merugikan kepentingan publik.


(TIM)

×
Berita Terbaru Update