Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

 


Iklan WJMB

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KETEGASAN KESULTANAN NEGERI LANGKAT – PENOLAKAN PENGGUNAAN NAMA KESULTANAN LANGKAT TANPA IZIN

Senin, 06 Oktober 2025 | Oktober 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-07T04:59:40Z





Tanjung Pura, 07 Oktober 2025
Kesultanan Negeri Langkat (The Sultanate of Langkat) melalui surat resmi bernomaman 01/SK-KNL/X/2025 menyampaikan penegasan dan penolaan terhadap penggunaan nama "Kesultanan Langkat" yang dilakukan secara tidak sah tanpa izin dan tanpa dasar mekanisme adat yang berlaku.



Dalam surat yang ditandatakan oleh DYMM Paduka Tuanku Seri Sultan Harimugaya Abdul Djalil Rahmatsyah selaku Sultan Langkat yang sah, disampaikan bahwa kesultaan hanya dapat disah milik  garis keturandalam yang telah diangkat melalui mekanisme adat sesuai dengan keturanan Tengku Azwar Aziz Abdul Djalil Rahmatsyah Al-Haji sebagai Sultan Langkat, yang kemudian diteruskan kepada Sultan Harimugaya Abdul Djalil Rahmatsyah.



Kesultanan Langkat menegaskan bahwa setiap kegiatan, program, atau penggunaan nama "Kesultanan Langkat", termasuk dalam kegiatan yang disebut “100 Kampung Adat Kreatif Melayu Langkat”, tidak dilakukan oleh pihak yang berwewenang dan tanpa adanya izin resmi dari pihak Kesultanan Negeri Langkat.



Sikap Kesultanan Negeri Langkat:

  1. Kesultanan Negeri Langkat tidak terlibat dan tidak mengakses kegiatan sebagmana yang dimaksud.

  2. Pihak kesultanan melarang keras semua pihak yang mengatasnamakan Kesultanan tanpa kejelaman garis keturandalam dan tanpa mekanisme adat.

  3. Pihak kesultanan mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat untuk tidak memberikan legitimasi terhadap kegiatan yang menggunakan nama atau gelas kesultaan tanpa izin.

  4. Kesultanan akan mengambil langkah hukum adat maupun hukum positif apabila penyalahgunaan nama dan gelas kesultaan terus dilakukan.



Kesultanan Negeri Langkat menegaskan bahwa keberadaan dan mekanisme adat mesti dijaga agar tidak melanggar  serta tata nilai dan marwah adat Melayu. Dalam hal ini, kesultaan menyerahkan kepada semua pihak untuk menjunjung, adab, dan kehormatan dalam setiap kegiatan yang mengangkat nama Melayu.



Surat penegasan ini disampaikan sebagai bentuk kejelasan dan pencerahan terhadap adanya pihak yang dilakukan, serta sebagai upaya menjaga marwah adat dan nama besar Kesultaan Negeri Langkat.







(TIM)

×
Berita Terbaru Update