Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (DPP-AMPK)
Aksi Unjuk Rasa Damai: Desak Penegakan Aturan Lingkungan Hidup terhadap CV. Keluarga Jaya
Tanjung Morawa – 27 November 2025
Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (DPP-AMPK) menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Kapolresta Deli Serdang bahwa organisasi masyarakat ini akan melaksanakan aksi unjuk rasa damai terkait dugaan aktivitas pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh CV. Keluarga Jaya di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Aksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas teguran resmi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, dimana perusahaan tersebut dinilai menjalankan operasional tanpa izin pemanfaatan limbah B3 serta diduga melakukan pembakaran yang mengakibatkan pencemaran udara dan keresahan masyarakat sekitar.
Ketua Umum DPP-AMPK, Rahman JP Hutabarat, menyatakan bahwa aktivitas yang ditengarai dilakukan CV. Keluarga Jaya berdampak buruk bagi kesehatan warga karena munculnya asap pekat dan potensi terjadinya pembuangan limbah cair tanpa izin. “Masyarakat sudah sangat resah. Kami menuntut penegakan hukum atas ancaman pencemaran ini,” tegasnya.
🎯 Tujuan Aksi
Mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui:
1️⃣ Dinas Lingkungan Hidup
2️⃣ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
untuk menghentikan seluruh aktivitas yang tidak berizin, serta memastikan perlindungan lingkungan dan keselamatan warga.
📍 Rencana Aksi
Hari/Tanggal: Kamis, 27 November 2025
Waktu: Pukul 09.00 WIB – selesai
Bentuk Aksi: Unjuk Rasa Damai
Titik Kumpul: Pesawat Tanjung Morawa
Perkiraan Peserta: ± 300 orang
🏛️ Dasar Hukum & Regulasi
Aksi ini dilaksanakan sesuai konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku, yakni:
📌 Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
UU No. 9 Tahun 1998
Menjamin hak setiap warga negara menyampaikan pendapat secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.
📌 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 32 Tahun 2009
Mengatur pencegahan pencemaran, pengelolaan limbah B3, serta kewajiban penegakan hukum oleh pemerintah daerah.
📌 Izin Usaha & Operasional Perusahaan
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja & regulasi turunannya
Menegaskan setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin lingkungan, izin operasional, dan kelayakan teknis sebelum berproduksi.
✊ Tuntutan Masyarakat
Hentikan seluruh bentuk pembakaran yang mencemari udara dan membahayakan kesehatan warga.
Hentikan pembuangan limbah cair tanpa izin yang berpotensi mencemari air dan tanah.
Larang aktivitas terkait limbah B3 sebelum perusahaan memiliki izin resmi.
Cabut Izin Usaha/AMDAL CV. Keluarga Jaya bila terbukti melanggar.
Pemerintah harus hadir memastikan keselamatan lingkungan dan hak hidup sehat masyarakat.
DPP-AMPK menegaskan bahwa aksi ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi aktivitas usaha yang legal, melainkan mendorong kepatuhan hukum serta perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
“Kami siap bermitra dengan seluruh pihak demi keadilan lingkungan dan keselamatan warga,” tutup Rahman JP Hutabarat.
📞 Kontak Media:
Rahman JP Hutabarat – Ketua Umum: 0821-6778-418.
Ridwan Saragih – Sekretaris Jenderal: 0852-0738-9238




.png)
