Ribuan Warga dan Tokoh Agama Serukan “Tutup TPL”, DPP GNI Dorong Penegakan UU Agraria dan Perlindungan Tanah Ulayat
Medan, 10 November 2025 — Ribuan warga dari berbagai kabupaten di Sumatera Utara memadati halaman Kantor Gubernur Sumatera Utara dalam aksi besar-besaran menuntut penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Massa menilai aktivitas perusahaan tersebut telah menyebabkan kerusakan ekologis, mengancam kehidupan masyarakat adat, serta mengabaikan hak-hak atas tanah ulayat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.
Pantauan GNI News menunjukkan, aksi yang berlangsung damai ini diikuti oleh tokoh lintas agama, masyarakat adat, mahasiswa, dan aktivis lingkungan. Mereka datang dari berbagai daerah sekitar Danau Toba membawa spanduk dan poster bertuliskan “Selamatkan Alam Tano Batak”, “Tutup TPL Sekarang”, dan “Hentikan Perampasan Tanah Ulayat”
Salah satu orator dalam aksi menyerukan,
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi menolak perusakan dan penindasan hak ulayat kami. UU Agraria dengan tegas mengakui tanah adat sebagai milik rakyat, bukan korporasi!”
Ketum DPP GNI: Penegakan UU Agraria dan Perlindungan Tanah Ulayat Adalah Kewajiban Negara
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gajah, S.Kom, dalam keterangannya kepada media menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan masyarakat yang menuntut keadilan ekologis dan perlindungan hak-hak tanah ulayat.
“Negara wajib hadir menegakkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 yang secara jelas mengakui eksistensi hak ulayat masyarakat adat. Bila ada perusahaan yang melanggar dan merampas tanah adat, maka pemerintah harus tegas mencabut izinnya,” tegas Rules Gajah.
Ia menambahkan, perjuangan masyarakat adat di sekitar Danau Toba adalah simbol perlawanan rakyat terhadap ketidakadilan struktural. Menurutnya,tanah ulayat bukan sekadar sumber ekonomi, tetapi identitas, budaya, dan spiritualitas masyarakat adat yang harus dijaga dan dihormati.
“Kami di DPP GNI akan terus mengawal isu ini agar pemerintah daerah maupun pusat tidak menutup mata. Alam dan tanah adalah warisan bangsa, bukan komoditas korporasi,” ujarnya.
Desakan kepada Pemerintah Daerah dan Pusat
Massa aksi meminta **Gubernur Sumatera Utara** untuk segera mengirimkan **rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat** agar izin PT Toba Pulp Lestari dicabut. Mereka juga menuntut agar **pemerintah meninjau ulang seluruh perizinan perusahaan yang beroperasi di wilayah tanah ulayat masyarakat adat**.
Menurut mereka, banyak wilayah adat di sekitar Danau Toba telah mengalami kerusakan parah akibat aktivitas industri kehutanan dan penebangan yang melanggar batas kelestarian lingkungan.
Doa Bersama Lintas Agama, Simbol Persatuan Menjaga Alam
Aksi ditutup dengan doa bersama lintas agama — diikuti pendeta, ustaz, dan pastor — sebagai simbol persatuan spiritual dan moral masyarakat Sumatera Utara dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang berkeadilan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Para peserta berharap pemerintah segera menindaklanjuti tuntutan mereka agar tidak terjadi lagi perampasan ruang hidup rakyat di tanah kelahiran mereka sendiri.
“Menegakkan UU Agraria berarti menegakkan keadilan rakyat dan martabat bangsa,” tutup Rules Gajah, S.Kom.
(TIM GNI News)*




.png)
