Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan WJMB

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Proyek Siluman, Pembersihan Benteng Sungai Deli Tanpa Papan Nama Tuai Sorotan Warga Minim Transparansi, Dinilai Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 20 Januari 2026 | Januari 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-20T08:19:50Z

Diduga Proyek Siluman, Pembersihan Benteng Sungai Deli Tanpa Papan Nama Tuai Sorotan Warga



Minim Transparansi, Dinilai Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik





MEDAN DELI || TRIBUN ZIRO

Kegiatan pembersihan benteng Sungai Deli di Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, aktivitas yang menggunakan alat berat jenis ekskavator tersebut diduga kuat tidak memenuhi unsur transparansi karena tidak dilengkapi papan nama proyek serta minim pengawasan dari instansi pemerintah terkait. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya proyek siluman.
Senin, 12 Januari 2026.




Pantauan awak media di lokasi menunjukkan aktivitas pembersihan bantaran sungai berlangsung cukup intens sejak beberapa hari terakhir. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara maupun daerah. Padahal, papan proyek seharusnya memuat informasi penting seperti sumber anggaran, nilai kontrak, nama pelaksana, serta jangka waktu pelaksanaan kegiatan.



Ketika dikonfirmasi, salah seorang pengawas alat berat di lokasi bernama Jainal mengaku tidak mengetahui secara pasti detail proyek tersebut. Ia menyebutkan bahwa papan nama proyek “akan dipasang”, namun tidak dapat memastikan kapan realisasi pemasangan tersebut dilakukan.



“Kami hanya bekerja sesuai perintah. Soal papan proyek katanya akan dipasang, tapi saya tidak tahu kapan,” ujar Jainal singkat.

Ironisnya, Jainal juga mengaku tidak mengetahui instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut dan tidak memiliki nomor kontak pengawas resmi dari dinas terkait. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan serta tidak adanya kejelasan administrasi di lapangan.



Selain ketiadaan papan proyek, kehadiran pengawas dari dinas teknis nyaris tidak terlihat, sehingga menimbulkan kecurigaan publik bahwa kegiatan ini berpotensi menyalahi aturan dan tidak berjalan sesuai mekanisme yang seharusnya.



Sejumlah warga sekitar menyayangkan sikap tertutup pelaksana kegiatan dan mendesak Pemerintah Kota Medan serta dinas terkait untuk segera memberikan klarifikasi resmi. Warga menilai, proyek yang menyangkut lingkungan dan keselamatan sungai semestinya dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.



Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Kewajiban tersebut mencakup seluruh proses pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh APBN maupun APBD.



Tidak adanya papan proyek dan kejelasan informasi dinilai bertentangan dengan semangat UU KIP serta prinsip good governance yang menjunjung tinggi keterbukaan dan akuntabilitas.



Masyarakat berharap Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), serta dinas teknis terkait segera turun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan menyeluruh. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan proyek pembersihan benteng Sungai Deli memiliki dasar hukum yang jelas, perizinan lengkap, serta tidak berpotensi merugikan keuangan negara maupun merusak lingkungan.



Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah terkait mengenai status anggaran, legalitas, dan penanggung jawab kegiatan pembersihan benteng Sungai Deli di wilayah Medan Deli tersebut.

(Tim Redaksi)



×
Berita Terbaru Update