YAYASAN PERGURUAN TINGGI ISLAM AL-HIKMAH MEDAN
Yaspetia Medan: Pemecatan Dosen Secara Sepihak oleh Ketua STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi Melanggar Hukum dan Harus Dibatalkan
Medan, 13 April 2025
Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (YASPETIA) Medan menyatakan keberatan keras atas tindakan Ketua STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi yang telah melakukan pemecatan terhadap beberapa dosen secara sepihak tanpa seizin dan tanpa pemberitahuan kepada yayasan sebagai badan penyelenggara resmi.
YASPETIA menilai tindakan ini sebagai tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
Pasal 63 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (2) yang menegaskan bahwa pengelolaan dan keputusan strategis perguruan tinggi swasta harus berada dalam kendali badan penyelenggara.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan,
Pasal 5 dan Pasal 28-29, yang mengatur bahwa pengurus yayasan berwenang mengatur semua unit kerja di bawah yayasan, termasuk lembaga pendidikan tinggi.
3. Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020,
Pasal 42 ayat (3) menyatakan bahwa keputusan strategis seperti pemecatan dosen tetap hanya sah jika telah mendapatkan persetujuan dari badan penyelenggara.
YASPETIA Medan menegaskan bahwa keputusan pemecatan tersebut tidak sah dan cacat hukum, serta harus segera dibatalkan demi menjunjung asas kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola yang baik.
Kami mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa Ketua STAI tidak memiliki wewenang absolut, dan seluruh kebijakan strategis wajib dikonsultasikan serta mendapatkan persetujuan yayasan sebagai badan penyelenggara yang sah.
YASPETIA Medan akan mengambil langkah hukum apabila keputusan tersebut tidak dibatalkan dan tetap diberlakukan. Kami juga akan melaporkan pelanggaran ini ke Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai bentuk tanggung jawab kami menjaga integritas lembaga pendidikan Islam.(Humas)