Kades Selemak Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah, Warga Rugi Rp25 Juta Sejak 2015
Hamparan Perak, Deli Serdang — Dugaan tindak pidana penipuan dengan modus jual beli tanah menyeret nama Kepala Desa Selemak, yang dikenal dengan sapaan Pak Rohmad. Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Ibu Sriyani mengaku menjadi korban dalam transaksi tanah yang dilakukan sejak tahun 2015.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada 23 November 2015, Pak Rohmad menjual sebidang tanah berlokasi di Dusun III Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak kepada Ibu Sriyani. Tanah tersebut memiliki ukuran 6 meter x 17,60 meter (106,2 meter persegi) dengan harga yang disepakati sebesar Rp35.000.000,-.
Dalam perjanjian jual beli tersebut, Ibu Sriyani telah melakukan pembayaran sebesar Rp25.000.000,- kepada Kepala Desa Rohmad sebagai cicilan pertama. Namun, setelah pembayaran dilakukan, tanah yang telah dijanjikan justru dijual kembali oleh Pak Rohmad kepada pihak lain tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari pembeli pertama.
Hingga kini, memasuki tahun 2025, uang milik Ibu Sriyani tersebut tidak pernah dikembalikan, meski telah berulang kali diminta secara baik-baik.
“Sudah hampir sepuluh tahun saya menunggu, tapi uang saya tidak juga dikembalikan. Saya merasa tertipu dan sangat kecewa, karena yang melakukan justru kepala desa yang seharusnya melindungi warganya,” ungkap Ibu Sriyani kepada awak media.
Dugaan Melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Perbuatan menjual tanah yang sama kepada lebih dari satu pihak dan tidak mengembalikan uang pembeli pertama dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Tindakan Kepala Desa Rohmad yang menerima uang pembayaran, tetapi kemudian menjual tanah tersebut kepada pihak lain tanpa pengembalian uang pembeli sebelumnya, diduga memenuhi unsur-unsur pasal tersebut.
Warga Desak Penegakan Hukum dan Pemeriksaan Aparat Desa
Sejumlah warga Desa Selemak juga menyuarakan keprihatinan atas kasus ini. Mereka menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala desa yang seharusnya menjaga amanah dan menjadi teladan di tengah masyarakat.
“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan warga agar tidak ada lagi warga yang dirugikan. Jangan sampai jabatan dipakai untuk menipu masyarakat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Warga mendesak agar **aparat penegak hukum, termasuk Polsek Hamparan Perak dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang**, turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penipuan dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.
Selain itu, masyarakat meminta agar pemerintah daerah dan dinas terkait memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini, karena menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas aparatur desa.
Belum Ada Klarifikasi dari Kades
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Selemak, Rohmad, belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media melalui perangkat desa dan pihak keluarga juga belum membuahkan hasil(17 Oktober 2025)
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas seorang pejabat desa, yang justru diduga melakukan tindakan melawan hukum terhadap warganya sendiri.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas agar tidak ada lagi praktik serupa di kemudian hari.
(TIM)