Ketua DPP GNI: Kasus Sengketa Lahan Jusuf Kalla Bukti Mafia Tanah Semakin Berani
Medan – 7 November 2025
Pendiri PT Hadji Kalla sekaligus Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), mengeluarkan pernyataan tegas terkait sengketa lahan seluas 16,4 hektare yang berlokasi di kawasan strategis Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar. Dalam kunjungan langsung ke lokasi, JK menyampaikan keberatannya atas klaim kepemilikan lahan tersebut yang dinilai sarat dengan praktik dugaan mafia tanah.
JK menegaskan bahwa PT Hadji Kalla telah membeli lahan tersebut lebih dari 30 tahun lalu, jauh sebelum masuknya para pengembang besar yang kini mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.
"Dia belum datang ke Makassar, kita sudah punya," ujar JK dengan nada tegas, menegaskan posisi dan legalitas kepemilikan perusahaan miliknya.
JK juga memberikan respons terhadap kabar kemenangan gugatan PT GMTD Tbk dalam perkara lahan tersebut. Menurut JK, gugatan tersebut tidak pernah melibatkan PT Hadji Kalla sebagai pihak yang digugat.
"Mereka menggugat seseorang yang katanya penjual ikan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini?" ujarnya dengan penuh keheranan.
"Itu kebohongan dan rekayasa, itu permainan. Jangan main-main di Makassar ini," tambah JK.
JK menilai dugaan praktik semacam ini dapat menjadi ancaman serius bagi keadilan agraria, terutama jika perusahaan sebesar PT Hadji Kalla saja dapat terreduksi haknya dalam proses hukum.
Tanggapan Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI)
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gaja, S.Kom, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Menurutnya, apabila tokoh nasional sekaliber Jusuf Kalla dapat bersentuhan dengan dugaan praktik mafia tanah, maka rakyat kecil akan berada dalam posisi yang jauh lebih rentan.
"Miris. Tanah milik seorang tokoh bangsa, pengusaha besar, sekaligus mantan Wakil Presiden saja bisa diganggu dan dipermainkan. Apalagi tanah-tanah milik masyarakat adat, tanah ulayat, atau tanah bekas konsesi yang sering kali disalahgunakan oleh oknum tertentu. Ini alarm serius bagi negara," tegas Rules Gaja dalam keterangan pers di Medan.
Rules menegaskan bahwa GNI akan mengawal isu-isu agraria, termasuk penyalahgunaan sertifikasi dan penguatan jaringan mafia tanah yang kerap diduga melibatkan oknum pejabat, aparat, hingga korporasi besar.
"Negara tidak boleh diam. Penegakan hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan kepada kekuatan modal. Kita berdiri bersama rakyat dan prinsip keadilan agraria nasional," pungkasnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya reformasi sistem pertanahan, transparansi administrasi wilayah, dan pengawasan hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan serta manipulasi kepemilikan aset tanah.
GNI menyatakan siap mengawal, mengadvokasi, dan menyuarakan keadilan di berbagai tingkatan, baik lokal maupun nasional.
(TIM)




.png)
