Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan WJMB

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perusahaan Pengelola Baterai Bekas Diduga Abaikan Teguran Dinas Lingkungan Hidup, Warga Resah

Kamis, 13 November 2025 | November 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-13T16:39:54Z

Perusahaan Pengelola Baterai Bekas Diduga Abaikan Teguran Dinas Lingkungan Hidup, Warga Resah





Deli Serdang, 13 November 2025 – WJMB.



Masyarakat di sekitar lokasi kegiatan pengelolaan baterai bekas di Kabupaten Deli Serdang kini semakin resah. Pasalnya, aktivitas pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang dilakukan salah satu perusahaan di wilayah tersebut terus berjalan, meskipun telah mendapat surat teguran dan perintah penghentian sementara dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang.





Surat resmi tersebut ditandatangani langsung oleh Ibu Erlita Lubis, S.Sos., M.H., tertanggal 5 November 2025, yang menyatakan bahwa kegiatan perusahaan harus dihentikan sementara waktu karena belum memenuhi persyaratan perizinan dan pendaftaran resmi sesuai ketentuan pengelolaan limbah B3.



Namun, berdasarkan pantauan lapangan dan laporan warga, perusahaan tersebut tetap beroperasi hingga hari Kamis, 13 November 2025, dengan aktivitas pembakaran limbah baterai bekas yang menghasilkan asap pekat berwarna hitam dan berbau menyengat. Warga sekitar menyebutkan bahwa kegiatan dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga siang hari, dan asap yang dihasilkan membuat warga terpaksa mengungsi sementara karena tidak tahan dengan bau dan sesaknya udara.

“Kadang kami tidak tahan lagi dengan asapnya. Bau menyengat dan perih di mata. Kalau asap sudah tebal, kami memilih keluar rumah sementara waktu,”
ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.




Salah satu jurnalis yang meliput peristiwa ini mengaku sempat mendapat intimidasi dari oknum pekerja perusahaan ketika berupaya melakukan peliputan di lokasi.



“Saat saya mendekati lokasi, saya sudah melihat asap hitam pekat dari jarak sekitar 300 meter. Ketika mencoba merekam video, tiba-tiba beberapa orang mendatangi saya dan melarang perekaman. Bahkan sempat ada nada tinggi dan ancaman,” ujarnya.



Peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan penghalangan kerja jurnalistik, yang jelas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.



Selain itu, kegiatan pengelolaan limbah B3 tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menegaskan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki izin pengelolaan limbah B3 dari instansi berwenang. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, pidana, hingga pencabutan izin usaha.



Atas kejadian ini, masyarakat dan awak media meminta pemerintah daerah, khususnya Bupati Deli Serdang, untuk segera meninjau lokasi dan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang dinilai abai terhadap hukum dan kesehatan masyarakat.



“Kami hanya ingin lingkungan yang sehat. Anak-anak kami butuh udara bersih, bukan racun dari limbah baterai,” tambah seorang warga lainnya dengan nada kecewa.



Kasus ini menjadi sorotan serius, tidak hanya karena dugaan pelanggaran izin usaha dan UU lingkungan, tetapi juga karena adanya indikasi pembiaran kegiatan industri berbahaya di wilayah padat penduduk.



Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menegakkan keadilan lingkungan hidup dan perlindungan terhadap profesi jurnalis.

(Wage/WJMB – Deli Serdang)



×
Berita Terbaru Update