Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan WJMB

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bencana Alam Berulang, Pengamat Lingkungan Soroti Tanggung Jawab Perusahaan Perusak Hutan

Selasa, 23 Desember 2025 | Desember 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-23T18:28:42Z
Bencana Alam Berulang, Pengamat Lingkungan Soroti Tanggung Jawab Perusahaan Perusak Hutan




Nasional - Di tengah bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, ribuan warga mengalami penderitaan berat: rumah rusak, harta benda hilang, dan korban jiwa berjatuhan. Namun di tengah situasi darurat tersebut, muncul kebijakan yang dinilai tidak adil dan cenderung menyudutkan masyarakat korban bencana.




Pemerintah melalui pernyataan pejabat negara meminta masyarakat **wajib berkoordinasi** jika ingin memanfaatkan kayu gelondongan pascabencana. Pernyataan ini menuai kritik tajam dari pengamat lingkungan hidup.




Rules Gajah, pengamat lingkungan hidup asal Tapanuli, menegaskan bahwa akar persoalan bencana bukan pada masyarakat, melainkan pada ulah perusahaan pemegang izin kehutanan dan perkebunan.






“Seharusnya yang dimintai pertanggungjawaban dan dikenakan sanksi berat adalah para pemilik izin HPL, HTI, HGU, dan izin-izin kehutanan lainnya yang telah merambah dan merusak hutan secara masif. Bukan malah masyarakat korban bencana yang disorot karena memanfaatkan kayu yang hanyut masuk ke kampung mereka,” tegas Rules Gajah.



Ia menilai bahwa kerusakan hutan akibat pembalakan dan alih fungsi lahan menjadi penyebab utama meningkatnya frekuensi dan dampak bencana banjir bandang serta longsor di berbagai wilayah Sumatera.



Dugaan Pelanggaran Izin dan Pembiaran Aparat

Rules Gajah juga mengungkap dugaan kuat bahwa PT Multi Sibolga Timber, yang izinnya telah dicabut pada tahun 2022, masih tetap beroperasi hingga saat ini.




Perusahaan tersebut diduga masih melakukan aktivitas pembalakan hutan di sejumlah wilayah, antara lain:

*Tapanuli Tengah (Desa Saragi)
*Tapanuli Selatan 
*Tapanuli 




 “Kami menduga kuat ada permainan antara pihak perusahaan dengan oknum di dinas kehutanan dan kementerian terkait. Aparat Penegak Hukum (APH) harus turun dan melakukan investigasi menyeluruh,” ujarnya.



Menurutnya, hingga saat ini masyarakat masih hidup dalam ketakutan dan kewaspadaan tinggi karena ancaman bencana susulan, sementara aktivitas perusakan hutan diduga masih terus berlangsung.



Tuntutan Tegas: Cabut Izin dan Denda Berat

Rules Gajah mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk:

* Mencabut seluruh izin perusahaan nakal

* Menjatuhkan denda berat dan pidana kepada perusahaan dan pejabat yang terlibat

* Menegakkan UU Lingkungan Hidup, **UU Kehutanan, dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)



“Hutan adalah paru-paru dunia. Jika hutan dirusak dan pelakunya dilindungi, maka bencana akan terus berulang dan rakyat kecil yang selalu menjadi korban,” tegasnya.


Pernyataan ini disampaikan Rules Gajah, S.Kom, kepada wartawan saat ditemui pada 24 Desember 2025.


“Cabut izin dan denda berat para perusahaan nakal serta pejabat yang korup!”*

( TIM)
×
Berita Terbaru Update