Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan WJMB

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Picu Banjir Bandang, Izin PT Multi Sibolga Timber DipertanyakanPengamat Lingkungan Desak Aparat Usut Dugaan Kolusi dan Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | Desember 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-21T14:05:50Z
Diduga Picu Banjir Bandang, Izin PT Multi Sibolga Timber Dipertanyakan
Pengamat Lingkungan Desak Aparat Usut Dugaan Kolusi dan Korupsi





Medan, 21 Desember 2025— Banjir bandang yang melanda tiga kabupaten di Sumatera Utara, yakni Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Tapanuli Utara, kembali menuai sorotan tajam dari kalangan pemerhati lingkungan hidup.



Rules Gajah, S.Kom, Pengamat Lingkungan Hidup asal Medan, menyatakan bahwa PT Multi Sibolga Timber diduga kuat menjadi aktor utama di balik terjadinya bencana banjir bandang tersebut akibat aktivitas perambahan dan pembalakan hutan yang tidak sesuai ketentuan hukum.





Menurutnya, perusahaan tersebut masih diduga beroperasi meskipun izin prinsip, izin HPL, dan izin tebang yang dimiliki telah berakhir sejak tahun 2022. Namun demikian, aktivitas eksploitasi hutan diduga tetap berlangsung hingga memicu kerusakan lingkungan yang masif.




“Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi diduga ada unsur kesengajaan dan niat jahat (mens rea) yang mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” ujar Rules Gajah dalam pernyataannya, Sabtu (21/12).





Ia juga menduga adanya kolusi antara pihak perusahaan dengan oknum di Kementerian Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, sehingga izin-izin yang seharusnya sudah tidak berlaku masih “dibiarkan” tanpa penindakan tegas.


Lebih lanjut, Rules Gajah menegaskan bahwa banjir bandang ini menjadi bukti nyata rusaknya ekosistem hutan, dan seharusnya menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap praktik perambahan hutan secara menyeluruh dan transparan.




 “APH wajib membuka kasus ini secara terang-benderang sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, agar masyarakat mengetahui siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.



Ia juga mendesak agar izin PT Multi Sibolga Timber dicabut secara permanen, serta perusahaan dikenai sanksi denda dan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, ia meminta penonaktifan sementara dan pemeriksaan terhadap pejabat di Kementerian Kehutanan yang diduga terlibat dalam pemberian izin-izin kepada perusahaan lain yang berkontribusi terhadap bencana serupa.



Rules Gajah menambahkan bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas serupa tidak hanya terjadi di Sumatera Utara, tetapi juga meluas hingga Sumatera Barat dan Aceh, sehingga persoalan ini telah menjadi polemik nasional.



Dalam pernyataannya, ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk bertindak tegas dengan mencopot dan mengganti pejabat-pejabat yang diduga korup dan lalai dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia.



 “Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Keselamatan rakyat dan lingkungan hidup harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

(TIM)
×
Berita Terbaru Update